Pembatasan Jam Malam di Kota Pontianak

  • Jun 11, 2025
  • Perpustakaan Umum Bahagia Mendawai

Peraturan Walikota Pontianak No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Pontianak:

1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.
2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A. 
Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Pontianak, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi. Terimakasih.  Created: oc/drn.p.kb/2025